Peraturan tentang pembuangan traktor wajib bertujuan untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, dan penggunaan mesin pertanian secara rasional.
1. Standar Usia Pengikisan: Secara umum, usia pengikisan untuk traktor roda kemudi kecil adalah 10 tahun, untuk traktor berjalan adalah 12 tahun, dan untuk traktor berukuran-besar dan sedang adalah 15 tahun. Traktor yang mencapai batas usia tersebut akan diberhentikan secara paksa.
2. Pertimbangan Keselamatan dan Lingkungan: Jika traktor rusak parah dan tidak dapat diperbaiki untuk memenuhi standar keselamatan operasi, atau jika emisi gas buang dan indikator lingkungan lainnya melebihi standar dan gagal memenuhi persyaratan setelah pengujian, maka traktor tersebut juga akan dibuang secara paksa. Hal ini untuk menjamin keselamatan lalu lintas jalan dan mengurangi pencemaran lingkungan.
3. Proses Scrapping: Pemilik harus menjual traktor yang telah mencapai standar scrapping kepada perusahaan daur ulang scrap yang memenuhi syarat. Perusahaan daur ulang akan membongkar dan memusnahkan traktor sesuai peraturan dan menerbitkan sertifikat daur ulang kepada pemiliknya. Pemilik kemudian dapat menggunakan sertifikat daur ulang dan bahan terkait lainnya untuk menyelesaikan prosedur pencabutan pendaftaran dengan departemen manajemen mesin pertanian.